Militan 08: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi ini berpendapat bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukanlah wewenang MK.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Militan Gibran, Abdul Aziz Salim, menyatakan bahwa pokok gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden bukan ranah konstitusional MK. Menurutnya, MK hanya berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

“Menurut pihak terkait, permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu,” ujar Abdul dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Abdul menilai bahwa pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan pemilu seharusnya menggunakan lembaga yang berwenang sesuai jenis pelanggaran. Ia menganggap gugatan yang diajukan merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling lama 3 hari setelah ditetapkan keputusan KPU sebagaimana berdasar Pasal 464 Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa objek gugatan ini sebelumnya tidak diajukan upaya sengketa proses pemilu di Bawaslu oleh pihak yang memiliki legal standing, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Abdul menganggap ketiadaan upaya keberatan tersebut sebagai bukti bahwa pasangan calon terkait telah melepaskan hak hukum mereka untuk menggunakan upaya yang disediakan.

Abdul juga mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah menyelesaikan permohonan terkait hasil pemilu dari kedua pasangan calon tersebut. Ia menegaskan tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan tindakan konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat atau memerintahkan lembaga tersebut dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Lebih lanjut, Abdul menyatakan bahwa gugatan tersebut telah melewati masa tenggat waktu pengajuan. Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara secara tegas meminta MK untuk menolak gugatan tersebut. Petitum permohonan lengkap dari pihak terkait mencakup penerimaan eksepsi, penolakan permohonan pemohon, serta pernyataan bahwa permohonan melewati tenggang waktu dan tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Dalam pokok perkara, pihak terkait meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon. Mereka juga meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pemilihan umum, dan penetapan pasangan calon terpilih tetap berlaku. Jika MK berpendapat lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya.

Tinggalkan komentar