Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan oleh Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden.
Dalam sidang jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam, KPU melalui kuasa hukumnya, Julfadi, menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.
“Sebelumnya para Pemohon mendalilkan bahwa tidak sah pelantikan jika sejak awal cawapres tidak memenuhi syarat administratif. Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya, maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujar Julfadi.
KPU juga merinci bahwa mereka telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara 1589. Hasil verifikasi tersebut menyimpulkan bahwa dokumen persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden telah memenuhi syarat.
“Mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon. Dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor 1584 sebagaimana bukti T-22 yang telah diverifikasi oleh Termohon. Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” jelas kuasa hukum KPU.
Lebih lanjut, KPU berpendapat bahwa dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak KPU juga menyoroti tidak adanya pengaduan dari masyarakat, termasuk para Pemohon, sejak masa pencalonan hingga penetapan Gibran terkait dokumen persyaratan. KPU berargumen bahwa permohonan ini diajukan melampaui batas waktu yang seharusnya.
“Diketahui sejak masa pencalonan sampai dengan ditetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai paslon terpilih, tidak ada pengaduan dari masyarakat termasuk dari para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 140,” kata Julfadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPU secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yang diajukan. Petitum lengkap permohonan KPU meliputi:
- Dalam eksepsi: Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
- Dalam pokok perkara: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023.
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2024.
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan seterusnya tertanggal 20 Maret 2024.
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2025.