Bupati Boltara Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Jalan, 14 Orang Lain Masih Saksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa fokus penyelidikan saat ini masih pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima oleh Sirajudin selaku Bupati. “Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).

Taufik menambahkan bahwa Kepala Dinas PUPR Boltara, yang memiliki peran dalam proses penentuan vendor proyek dan ditemukan uang di rumahnya saat OTT, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, ada kemungkinan penetapan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih status sebagai saksi. Kenapa ada uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR? Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik, dan tim penyidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupatinya. Artinya itu terlepas dari perkara Bupati,” terang Taufik.

Ia melanjutkan, status saksi tersebut dapat berubah tergantung pada alat bukti yang didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. “Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Sirajudin diduga mematok jatah proyek sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara. Ia juga menetapkan jatah 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara dan 1 persen untuk Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sirajudin diduga mengatur penentuan vendor yang dapat mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. “Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

KPK menduga pihak swasta telah menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta kepada Sirajudin sebagai bagian dari jatah 10 persen yang dipatoknya. Uang tersebut diduga merupakan jatah dari proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,9 miliar di wilayah Sangkub IV. “Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.

Taufik kemudian menguraikan dugaan gratifikasi yang diterima Sirajudin selama periode 2023-2026. “Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” ujar Achmad. Gratifikasi ini diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta, serta dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.

Penerimaan lain ini akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Taufik menyebutkan uang tersebut diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Penjabat (Pj) Bupati Boltara. “Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar