KPK Tolak Praperadilan Silmy Karim, Sebut Prematur dan Kabur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. KPK beralasan bahwa dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur.

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/9/2026) bahwa mereka meminta hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan KPK. “Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan permohonan praperadilan prematur. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan error in persona. Empat, menyatakan permohonan praperadilan kabur (obscuur libel),” ujar tim hukum KPK.

Lebih lanjut, KPK juga meminta agar hakim menerima seluruh jawaban atas tanggapan yang diberikan KPK terkait praperadilan Silmy. KPK menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap kasus ini telah sah dan berdasar hukum.

Dalam pokok perkara, KPK meminta agar permohonan praperadilan Silmy Karim ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. “Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” jelas tim KPK.

KPK juga meminta hakim untuk menyatakan sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan aset, serta penahanan terhadap Silmy Karim. “Menyatakan penggeledahan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Delapan, menyatakan penyitaan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Sembilan, menyatakan penahanan atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dengan harapan agar penetapan tersangka dan penyitaan aset yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah. Pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, menyatakan pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9), bahwa pihaknya memohon agar seluruh permohonan praperadilan dikabulkan.

Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan oleh KPK, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026, keduanya tertanggal 3 Juni 2026.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK juga melaporkan telah menyita aset senilai total Rp 150 miliar dalam kasus ini. “Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Rabu (19/8).

Dugaan kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut adalah delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Tinggalkan komentar