KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Lahan Bogor, 4 Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) atas lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menariknya, dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan saksi dalam sebuah perkara akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan. “Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026).

Keempat orang kepercayaan Menteri Nusron yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka bersama empat tersangka lainnya, yaitu Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat sebagian tanah tersebut yang masih dalam status sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Menurut KPK, pemilik awal tanah tersebut telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. Selanjutnya, Kantah Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi.

“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” jelas Achmad Taufik Husein.

Pasca pencabutan gugatan, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, yang bertindak sebagai perantara dari Summarecon, dengan Erwin (ERW), orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin dilaporkan menyebut bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang, tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasan. Kemudian, perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

“Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon, diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin melalui perantara Yaser dan Rizal.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yaitu Rp 200 juta, kepada Sontang. Uang ini diduga merupakan biaya untuk membuka blokir dan memecah HGB Summarecon.

Dalam kasus terpisah, KPK juga menduga adanya pemberian ‘uang pengurusan’ HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. KPK menduga Erwin kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron.

“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasata yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, KPK menduga adanya penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

“Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP,” kata Taufik.

KPK juga menemukan adanya setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK menduga ada penerimaan lain yang berasal dari urusan layanan pertanahan.

Arif diduga berperan sebagai penampung uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yaitu Erwin dan M Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, serta Kementerian ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan bahwa temuan-temuan ini masih terus didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk menelusuri asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.

Tinggalkan komentar