KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Berdasar Lebih dari Dua Alat Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka telah didasari oleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/9/2026).

KPK menjelaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim telah menjalani pemeriksaan. KPK juga menyatakan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada Silmy sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tim Biro Hukum KPK juga menjamin bahwa proses penggeledahan dan penyitaan aset milik Silmy Karim telah dilakukan secara sah dan berdasar hukum. Demikian pula dengan penahanan terhadap Silmy Karim, yang menurut KPK juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Melalui kuasa hukumnya, Agus Sudjadtmoko, Silmy memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah. Permohonan ini mencakup gugatan terhadap 15 surat yang diterbitkan KPK, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026, keduanya tertanggal 03 Juni 2026.

Dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Total nilai aset yang telah disita oleh KPK diperkirakan mencapai Rp 150 miliar, terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers pada Rabu (19/8).

Dugaan kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan aliran dana kepada Silmy Karim sebesar Rp 100 juta per minggu.

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah:

  • Silmy Karim (SK) selaku Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026 dan Mantan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benar selaku Staf Subdit Izin Tinggal.

Tinggalkan komentar