Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Operasi yang berlangsung pada Senin malam (14/9) ini diduga terkait dengan praktik suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Pihak yang diamankan meliputi pejabat pemerintah, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan pihak swasta. Penyelidikan KPK mengendus adanya dugaan penerimaan suap untuk memfasilitasi proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, serta potensi penerimaan gratifikasi lainnya.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Uang tersebut dikemas dalam puluhan boks, kardus, dan koper. Budi memperkirakan total nominal uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, di antara mereka yang diamankan adalah tiga pejabat di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan wilayah Jabodetabek, serta petinggi dari PT Summarecon Agung Tbk. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, dengan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Daftar Pejabat yang Diamankan dalam OTT BPN Bogor
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar
- Arif Sugiyanto, Mantan Bupati Kebumen
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk