JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terus mematangkan rencana penataan program studi (prodi) di perguruan tinggi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Hingga Juni 2026, tercatat 122 prodi telah ditutup atas usulan dari masing-masing institusi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendiktisaintek, Prof. Dr. Khairul Munadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan teknis pembenahan prodi. “Sedang kita siapkan ya, teknisnya, bukan penertiban ya, yang penyederhanaan dan sebagainya,” ujarnya saat ditemui di sela-sela pembukaan Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi (AKPT) Angkatan 1 Tahap IV di Science Techno Park UI Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Khairul menuturkan, tujuan utama dari penataan ini adalah untuk memastikan prodi yang ditawarkan perguruan tinggi lebih relevan dan siap menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat. “Kita menata kembali supaya menjadi lebih siap dan lebih sesuai dengan perkembangan yang ada,” jelasnya.
122 Prodi Ditutup Hingga Juni 2026
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Juni lalu, menegaskan bahwa penutupan 122 prodi tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari PTN maupun PTS penyelenggara. Alasan utama kampus menutup prodi bervariasi, mulai dari berkurangnya jumlah mahasiswa hingga adanya penggantian dengan prodi yang dianggap lebih atraktif.
Brian juga membantah adanya isu bahwa penutupan prodi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri di masa depan. Ia menekankan bahwa prodi-prodi tersebut sebenarnya tidak ditutup, melainkan dikembangkan substansinya. “Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami,” kata Brian, dikutip dari siaran ulang YouTube TVR Parlemen pada Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Brian menjelaskan bahwa kebijakan penutupan prodi tetap mengacu pada dua ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Penutupan prodi harus mempertimbangkan usulan dari badan penyelenggara (kampus) dan dapat juga didasarkan pada sanksi administratif berat.
“Sekali lagi kami sampaikan, alih-alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai dengan kebutuhan industri, tetapi bukan atau tidak dengan cara menutup program studi, tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan substansi yang diajarkan termasuk prodi pendidikan,” tandas Mendiktisaintek.
Komentar