JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menerbitkan peraturan baru mengenai standar tenaga kependidikan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini mengatur dua kategori utama tenaga kependidikan, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik. Standar pendidik merujuk pada kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan peran sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator bagi siswa.
Sementara itu, standar tenaga kependidikan selain pendidik mencakup kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tugasnya dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis di satuan pendidikan. Peraturan ini resmi diteken pada 11 September 2026, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.
Siapa Saja yang Termasuk Pendidik dan Tendik Selain Pendidik?
Berikut adalah rincian pengelompokan tenaga kependidikan:
1. Pendidik
- Guru
- Konselor
- Tutor
- Instruktur
- Pamong belajar
- Pendidik PAUD
- Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
2. Tendik Selain Pendidik
- Pengawas sekolah
- Penilik
- Kepala satuan pendidikan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
- Operator data satuan pendidikan
- Tendik selain pendidik lainnya.
Standar Pendidik
1. Kualifikasi
- Guru: Minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, serta memiliki sertifikat pendidik.
- Konselor: Minimal S1 bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu relevan, serta memiliki sertifikat konselor.
- Instruktur: Minimal jenjang 4 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
2. Kompetensi
- Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Kompetensi Kepribadian: Memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi murid, lingkungan, serta masyarakat.
- Kompetensi Sosial: Mampu berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien.
- Kompetensi Profesional: Memiliki penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Standar Tendik Selain Pendidik
Berdasarkan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan BKPDM Kemendikdasmen, berikut adalah standar yang harus dimiliki oleh tenaga kependidikan selain pendidik:
1. Kualifikasi
- Pengawas sekolah: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, serta memiliki sertifikat pendidik.
- Kepala satuan pendidikan: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi atau program studi terakreditasi, serta memiliki sertifikat pendidik (khusus untuk kepala satuan pendidikan jalur pendidikan formal).
- Tenaga perpustakaan: Minimal D3 bidang lain yang telah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Tenaga laboratorium, administrasi, operator data: Minimal lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya.
2. Kompetensi
- Kompetensi Kepribadian: Mencerminkan perilaku berintegritas, kematangan spiritual, moral, emosional, serta bertanggung jawab.
- Kompetensi Sosial: Mampu membangun komunikasi yang efektif dan kolaborasi yang harmonis dengan satuan pendidikan dan masyarakat.
- Kompetensi Profesional: Memiliki penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis yang relevan.
Sebagai catatan, tutor dan pendidik PAUD diberikan waktu paling lambat 9 tahun sejak aturan ini diterbitkan untuk memenuhi standar kualifikasi akademik. Sementara itu, tenaga kependidikan selain pendidik memiliki tenggat waktu 5 tahun sejak aturan ini ditetapkan untuk memenuhi standar kualifikasi.
Dengan adanya peraturan baru ini, tutor, pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelum penetapan aturan ini akan tetap melaksanakan tugasnya sambil memenuhi standar kualifikasi sesuai kebijakan baru yang telah ditetapkan.
Komentar