Kemendikdasmen Buka Anugerah GTK 2026: Ini Syarat Lengkap Pengusul dan Calon Penerima

Kementerian Pendidikan membuka pendaftaran Anugerah GTK 2026. Simak kategori, syarat pengusul, hingga kriteria calon penerima penghargaan guru dan tenaga kependidikan terbaik.

Kemendikdasmen Buka Anugerah GTK 2026: Ini Syarat Lengkap Pengusul dan Calon Penerima
Foto: Presiden Prabowo memberikan penghargaan kepada 3 guru inspiratif (Foto: Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka pendaftaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk tahun 2026. Penghargaan ini ditujukan untuk memberikan apresiasi tertinggi kepada para guru dan tenaga kependidikan yang menunjukkan dedikasi luar biasa.

Penerima anugerah adalah individu yang telah memberikan dampak nyata bagi murid melalui pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Dampak tersebut diharapkan meluas ke lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat, hingga pendidikan secara keseluruhan.

Kategori Penerima Anugerah GTK 2026

Terdapat beberapa kategori yang dibuka untuk Anugerah GTK 2026:

  • Pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas sekolah/penilik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
  • Pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas sekolah/penilik pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
  • Tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

Pihak yang Dapat Mengusulkan Calon Penerima

Proses pendaftaran calon penerima Anugerah GTK 2026 dapat diusulkan oleh berbagai pihak, antara lain:

  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikdasmen.
  • Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  • Dewan pendidikan, komite sekolah, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha/dunia industri yang bermitra dengan satuan pendidikan, atau organisasi/kelompok yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan/atau mengetahui langsung kinerja calon penerima.

Syarat Pengusul Calon Penerima GTK 2026

Bagi pengusul yang berasal dari Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, maupun masyarakat, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum dapat mengajukan calon penerima:

  1. Memahami program/layanan/praktik baik calon penerima, termasuk rekam jejak yang diusulkan.
  2. Mengetahui dan/atau merasakan langsung dampak nyata terhadap lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh calon penerima.
  3. Mengakui adanya terobosan atau perbaikan layanan pendidikan yang efektif.
  4. Menyampaikan surat pengusulan, mengisi formulir narasi singkat mengenai keunggulan calon penerima, dan melampirkan bukti portofolio. Portofolio dapat berupa program/layanan/praktik baik, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan, cerita dampak nyata, dan/atau sejenisnya.
  5. Mengajukan calon penerima berdasarkan pertimbangan yang jujur, tanpa didasari kepentingan pribadi, politik, atau konflik kepentingan.
  6. Memiliki komitmen pada etika, termasuk menghormati proses seleksi, menjaga kerahasiaan, dan bersedia memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan panitia penyelenggara secara bertanggung jawab.
  7. Pengusul dari masyarakat harus mengajukan calon penerima secara resmi dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi dari pimpinan/ketua organisasi/kelompok/komunitas.

Syarat Calon Penerima Anugerah GTK 2026

Sementara itu, calon penerima Anugerah GTK 2026 harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Terdata resmi pada DAPODIK, SIMTENDIK, atau SIMPENIK.
  • Memiliki masa bakti minimal 10 tahun dan telah menerapkan program/layanan/praktik baik selama 5 tahun berturut-turut.
  • Menunjukkan perilaku teladan yang diakui oleh komunitas dan masyarakat.
  • Tidak terdaftar sebagai peserta dalam program Apresiasi GTK 2026 lainnya.
  • Memiliki integritas yang dibuktikan dengan rekam jejak baik, jujur, amanah, serta bebas dari pelanggaran hukum, SARA, atau KKN.
  • Terbukti telah memberikan dampak nyata, signifikan, dan terukur bagi penerima manfaat.
  • Program yang pernah dijalankan GTK mendapat pengakuan dari masyarakat atau menjadi rujukan kebijakan.
  • Inovasi yang dihasilkan telah diadopsi oleh pihak lain dan berlaku pada lingkup yang luas (direplikasi).
  • Konsisten, terdokumentasi, dan mampu bertahan meski ada perubahan (berkelanjutan).
  • Memiliki kepedulian sosial dan secara berkala meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok rentan.
  • Mampu menggerakkan individu atau kelompok untuk mencapai pendidikan yang bermutu.

Alur Pengusulan Kandidat Penerima Anugerah GTK 2026

Proses pengusulan kandidat penerima anugerah dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. UPT Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, atau masyarakat mendaftarkan kandidat.
  2. Dilakukan penilaian kandidat dalam beberapa aspek, meliputi administrasi, subtansi, dan visitasi.
  3. Penetapan penerima anugerah untuk setiap kategori.

Informasi lebih lanjut mengenai program Anugerah GTK 2026 dapat ditinjau melalui laman penghargaan.gtk.kemendikdasmen.go.id/anugerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *