Jejak Fee Haji: Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Aset Miliaran Rupiah

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Bukti tersebut disita dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, berupa sebuah rumah senilai Rp 3 miliar dan sebuah ruko senilai Rp 1 miliar.

Hal ini terungkap saat Rizky Fisa Abadi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/9/2026). Dalam kasus ini, terdakwa meliputi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa KPK, Greafik Loserte, awalnya menunjukkan bukti akta jual beli tanah tertanggal 3 Desember 2024 atas nama Yanuar Riza Fahlevi. Rizky mengonfirmasi bahwa pembelian rumah tersebut menggunakan uang pribadinya.

“Pembelian rumah itu dari pinjam uang saya, Pak,” ujar Rizky saat ditanya jaksa mengenai keterkaitannya dengan dokumen tersebut. Ia membenarkan bahwa uang yang digunakan untuk membeli rumah itu berasal dari dirinya.

Lebih lanjut, jaksa menampilkan foto sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rizky menjelaskan bahwa harga rumah tersebut mencapai lebih dari Rp 3 miliar dan dibeli menggunakan uang dari fee percepatan haji khusus tahun 2023.

“Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak,” ungkap Rizky ketika ditanya jaksa mengenai nilai rumah dan sumber dananya yang berasal dari fee percepatan.

Jaksa kemudian menunjukkan bukti pembelian tanah lainnya. Rizky menyatakan tanah tersebut juga dibeli menggunakan uang fee percepatan, namun pada tahun yang berbeda.

“Maksudnya ini tahun 2015, Pak,” jawab Rizky ketika ditanya tahun pembelian tanah tersebut.

Selain rumah, jaksa juga menampilkan foto sebuah ruko senilai Rp 1 miliar yang dibeli Rizky pada tahun 2024. Rizky kembali mengakui bahwa ruko tersebut juga dibiayai dari uang fee percepatan haji.

“Harganya berapa Saudara beli?” tanya jaksa. “Sekitar Rp 1 miliar, Pak,” jawab Rizky. Ia pun membenarkan bahwa sumber keuangannya berasal dari fee percepatan haji.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.

Tinggalkan komentar