Hilman Latief Akui Terima Uang dari Terdakwa Kasus Korupsi Haji

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membenarkan telah menerima uang senilai SAR 16 ribu atau sekitar Rp 76 juta dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ismail Adham. Pengakuan ini disampaikan Hilman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini melibatkan beberapa terdakwa, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, stafsus Yaqut Isfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menunjukkan foto tumpukan uang pecahan 500 Riyal Saudi kepada Hilman. “Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?” tanya jaksa.

Hilman menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari Ismail Adham yang diserahkan dalam amplop di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025, menjelang keberangkatan haji. “Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” jawab Hilman.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Ismail yang dimaksud adalah Ismail Adham selaku terdakwa. “Dari Pak Ismail Adham?” tanya jaksa. “Ismail Adham,” jawab Hilman. Ketika ditanya jumlahnya, Hilman menyebutkan, “Itu 16 ribu (Riyal).”

Selanjutnya, jaksa menunjukkan bukti foto uang pecahan 100 Dolar AS. Hilman menerangkan bahwa uang tersebut diberikan oleh Ismail Adham saat keduanya bertemu di Jeddah. “Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” jelas Hilman.

Hilman juga membenarkan bahwa kedua pemberian uang tersebut sudah disita oleh penyidik KPK. Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Tinggalkan komentar