JAKARTA – Hakim konstitusi Saldi Isra memberikan teguran kepada tim hukum Denny Indrayana yang dinilai memberikan reaksi berlebihan dengan tertawa di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi meminta Denny untuk mengingatkan timnya, jika tidak, ia akan meminta mereka keluar dari ruang sidang.
Teguran tersebut disampaikan Saldi Isra dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026). Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait, telah selesai menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo kemudian mempersilakan para hakim konstitusi untuk menyampaikan catatan. Hakim konstitusi Arsul Sani menjadi yang pertama memberikan pandangannya. Ia menyatakan ingin mendalami lebih lanjut penjelasan dari KPU terkait dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Arsul menyoroti poin 22 dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penjelasan ini mengenai dokumen persyaratan yang meliputi bukti kelulusan seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Ia juga mengutip pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri namun memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Selanjutnya, Arsul mengaitkan hal tersebut dengan bukti P-20 yang diajukan KPU, berupa Berita Acara Nomor 1859/PL.01.4-BA/05/2023 tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden pada 28 Oktober 2023. Arsul menekankan bahwa KPU dalam verifikasinya memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
Pada saat Arsul Sani meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen apa saja yang diverifikasi oleh KPU, tim hukum Denny Indrayana merespons dengan tawa. Arsul kemudian melanjutkan pertanyaannya, menanyakan apakah verifikasi KPU hanya mencakup surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, ataukah verifikasi dilakukan secara keseluruhan termasuk ijazah, sertifikat, award, atau diploma dari sekolah di Singapura.
Arsul juga menyinggung pengalamannya mengikuti kursus bahasa Inggris di Insearch UTS, yang dulu bernama Insearch Language Centre, selama tiga minggu. Ia menyatakan pemahamannya mengenai sistem pendidikan menengah di Singapura, termasuk tingkatan General Certificate of Education pada O-Level atau A-Level.
Arsul berharap penjelasan KPU dapat memperjelas apakah program tersebut merupakan pathway program dan bagaimana bentuknya, apakah dalam bentuk matriculation atau foundation. Ia menutup catatannya dengan mengutip Surat Ali ‘Imran ayat 13, yang berisi pelajaran penting tentang tanda kekuasaan Allah dan kemenangan dalam Perang Badar, sebagai pelajaran bagi demokrasi ke depan.
Setelah Arsul Sani selesai, Suhartoyo mempersilakan hakim konstitusi lain untuk memberikan catatan dan kembali mengingatkan peserta sidang untuk tidak memberikan respons agar persidangan berjalan tertib dan tenang. Giliran Saldi Isra yang memberikan catatan, diawali dengan teguran kepada tim Denny Indrayana atas reaksi tertawa mereka yang dinilai berlebihan.