Hakim MK Minta KPU Ungkap Proses Revisi PKPU Terkait Syarat Ijazah Gibran

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyajikan bukti-bukti dan risalah pembahasan terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Permintaan ini muncul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026).

Hakim MK Saldi Isra secara spesifik meminta KPU menjelaskan proses revisi PKPU yang mencantumkan frasa pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri. “Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023,” ujar Saldi.

Saldi meminta agar KPU menyampaikan hasil pembahasan, daftar hadir, serta perdebatan yang terjadi selama revisi PKPU tersebut pada agenda jawaban KPU yang dijadwalkan pada Rabu (23/9). Ia juga menekankan pentingnya menyampaikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan PKPU tersebut, mengingat undang-undang pemilihan umum mensyaratkan adanya pertimbangan dari DPR untuk setiap perubahan PKPU.

Selain kepada KPU, hakim MK juga memberikan catatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku pihak turut terkait. Saldi meminta Bawaslu menyampaikan sikap dan tindakan mereka terkait pemenuhan syarat ijazah tersebut. “Kepada Bawaslu tolong sampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?” tanyanya.

Bawaslu juga diminta menjelaskan langkah yang diambil terkait perubahan PKPU tersebut, yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. Informasi ini dianggap krusial untuk memahami jalannya tahapan pemilihan umum.

Permohonan gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi oleh MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU RI, sementara Bawaslu RI menjadi pihak turut terkait. Terdapat 12 nama pemohon yang tercantum dalam gugatan ini.

Petitum lengkap permohonan tersebut mencakup permintaan untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan persyaratan pendidikan bersifat imperatif, menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan dan hasil pemilihan umum, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Lebih lanjut, para pemohon meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pemohon juga meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau alternatifnya, meminta MK memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tinggalkan komentar