Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati batas waktu pengajuan. KPU menghitung permohonan tersebut terlambat 905 hari.
Pernyataan ini disampaikan oleh KPU selaku pihak Termohon saat menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026). KPU menyoroti pengakuan dari para Pemohon sendiri bahwa permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu.
“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut,” ujar kuasa hukum KPU, Saleh.
KPU menjelaskan bahwa permohonan PHPU Pilpres seharusnya diajukan maksimal 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU. Dengan penetapan hasil pada 20 Maret 2024, batas waktu pengajuan permohonan adalah 23 Maret 2024. Namun, permohonan ini baru diajukan pada 10 September 2026.
“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu pemohonan-permohonan,” tegasnya.
Oleh karena itu, KPU meminta Mahkamah untuk menolak gugatan ini. KPU merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur bahwa hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum yang berwenang mengajukan sengketa PHPU Pilpres.
“Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari. Berikut kami buatkan tabel Yang Mulia, masing-masing keputusan KPU mulai dari 1632 tentang penetapan pasangan calon itu dikeluarkan 13 November 2023. Putusan KPU 1644 itu dikeluarkan 14 November 2023, kemudian Keputusan KPU 360 itu dikeluarkan 20 Maret 2023,” papar kuasa hukum KPU.
Ia menambahkan, “Terakhir Keputusan KPU Nomor 504 dikeluarkan tanggal 24 April 2024. Masing-masing selisih hari dari empat objek itu adalah 1032 hari, 1031 hari, 905 hari, dan terakhir kaitan dengan penetapan pasangan calon itu sudah melebihi tenggat waktu 869 hari. Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan.”
KPU juga menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024. KPU berpendapat permohonan tersebut tidak jelas dan diajukan kepada lembaga yang tidak tepat.
Menurut KPU, alasan peradilan cepat dan murah tidak dapat menjadi dasar pengalihan kewenangan kepada MK. Hal ini menunjukkan kekeliruan Pemohon dalam menentukan objek dan lembaga yang berwenang mengadili.
KPU menekankan bahwa alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara, yang membuktikan adanya kekaburan objek dan jenis permohonan.
KPU menilai terdapat inkonsistensi dan keambiguan dalam permohonan tersebut, serta menegaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU berwenang dalam pembentukan PKPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022.
Berikut adalah petitum lengkap permohonan KPU RI:
- Dalam eksepsi: Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
- Dalam pokok perkara: