Gugatan Pasien Cuci Darah Agar BPJS Gratis Kandas di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mahkamah menilai bahwa isi dari dokumen gugatan yang diajukan oleh para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mengatur batasan ‘bantuan iuran’, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

MK menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 mendefinisikan bantuan iuran sebagai iuran yang dibayar oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial. Menurut Mahkamah, ketentuan ini tidak dapat dipisahkan dari pengaturan bantuan iuran yang terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam UU 40/2004.

UU 40/2004 sendiri merupakan payung hukum yang menjadi dasar pembentukan UU 24/2011, yang salah satunya mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui undang-undang. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa pengujian Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 seharusnya dikaitkan dengan norma ‘bantuan iuran’ dalam Pasal 1 angka 5 UU 40/2004. Namun, para pemohon tidak mengajukan gugatan terhadap pasal dalam UU 40/2004 tersebut.

Mahkamah menekankan bahwa dalam menilai kelengkapan persyaratan formil suatu permohonan, pihaknya tidak dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Agar tidak terhalang oleh ketentuan tersebut, seharusnya norma dalam kedua undang-undang yang dimaksudkan dapat dimohonkan secara bersamaan sejak awal pengajuan permohonan.

Sebelumnya, pemohon menggugat frasa ‘Bantuan Iuran’ yang terdapat dalam beberapa pasal UU 24/2011. Pemohon menyatakan menerima banyak aduan dari sesama pasien gagal ginjal kronis terkait terputusnya akses layanan, termasuk kesulitan membayar iuran mandiri. Ada pula pasien cuci darah yang menunggak iuran akibat perubahan status dari pekerja menjadi bukan pekerja, sehingga belum masuk sebagai penerima bantuan iuran.

Kondisi tersebut umumnya terjadi setelah pasien kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan kemampuan ekonomi, atau tidak lagi produktif akibat penyakit katastropik yang dideritanya. Pemohon berargumen bahwa kerugian konstitusional yang dialami bukan bersifat asumtif, melainkan nyata dan berulang, serta memiliki hubungan langsung dengan norma yang diujikan.

Meskipun diakui ada pasien gagal ginjal yang masih mampu membayar biaya cuci darah, pemohon menyatakan bahwa penyakit ini menetap seumur hidup dan berpotensi besar menyebabkan penurunan ekonomi bagi pasien atau keluarganya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa ‘Bantuan Iuran’ dalam beberapa pasal UU 24/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa tersebut dimohonkan agar dimaknai sebagai ‘Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah, termasuk bagi warga negara yang tidak mampu membayar iuran akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan atau kondisi kerentanan medis-ekonomi yang menyebabkan terputusnya akses terhadap pelayanan kesehatan esensial.’

Tinggalkan komentar