JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan tanggapan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan terkait isu ijazah Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya.
Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa dokumen yang menjadi dasar KPU dalam menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan dalam persidangan. Idham menyebutkan bahwa ini adalah kali pertama KPU mendapati gugatan PHPU diajukan dua tahun setelah masa Pilpres berakhir. KPU menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, terutama dengan telah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026.
Idham menjelaskan bahwa KPU, sebagai lembaga penerima dokumen, selalu memperhatikan peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan atributif. KPU akan menyiapkan jawaban secara matang untuk sidang yang dijadwalkan pada Rabu (23/9). Catatan yang disampaikan oleh Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan akan dijadikan alat bukti. “Prinsipnya, KPU sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham.
Permohonan gugatan ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/9/2026) malam. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Bawaslu RI sebagai pihak terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Petitum lengkap permohonan tersebut mencakup beberapa poin krusial. Para pemohon meminta agar persyaratan pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi secara sah. Mereka juga meminta agar Gibran Rakabuming Raka dinyatakan diskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut. Lebih lanjut, pemohon meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024 dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pemilihan umum, hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih juga diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, petitum juga mencakup permintaan pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Para pemohon juga meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terakhir, para pemohon meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau meminta Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang adil seadil-adilnya.