Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini sedang dalam proses pembahasan di Komisi IX DPR. DPR menargetkan undang-undang ini dapat disahkan pada bulan Oktober mendatang, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait RUU yang perlindungan Ketenagakerjaan, ini sudah berjalan panjangnya. Ya, kita sudah ada timeline-nya, insyaallah dalam masa sidang ini,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia menambahkan, “Karena sudah ada batas waktu yang dari Mahkamah Konstitusi juga di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan, ya.”
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyertakan sejumlah catatan penting, salah satunya adalah mengenai penguatan sektor pengawasan.
Rapat pembahasan DIM tersebut digelar di ruang rapat Komisi IX DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini dirancang untuk mencakup pengaturan yang komprehensif, mulai dari tenaga kerja di sektor informal hingga pekerja pada platform digital.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disusun terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal dengan sistematika RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ungkap Putih Sari. Ia menekankan bahwa RUU ini merupakan elemen krusial dalam upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih baik dan akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja.
Lebih lanjut, Putih Sari memaparkan tujuan dari RUU ini, yaitu memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, mendorong penciptaan serta perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. RUU ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu mengantisipasi perubahan lanskap dunia kerja yang dipengaruhi oleh transformasi digital.
“Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” pungkasnya, menegaskan komitmen RUU ini dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang seimbang dan berkeadilan.