JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi membuka kesempatan bagi masyarakat yang peduli pendidikan untuk bergabung menjadi Anggota Dewan Pendidikan periode 2026-2031. Pembukaan pendaftaran ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dewan Pendidikan.
Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat, seperti pakar pendidikan, perwakilan organisasi profesi, atau komite sekolah. Lembaga ini memiliki masa jabatan selama lima tahun. Setelah melalui proses seleksi, anggota terpilih akan ditetapkan dan dilantik langsung oleh Wali Kota Bekasi.
Syarat Menjadi Anggota Dewan Pendidikan
Untuk dapat mendaftar, calon anggota harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan dokumen. Secara umum, pendaftar harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta berdomisili di Kota Bekasi. Pendaftar dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, lembaga pendidikan berbasis agama atau budaya sosial, lembaga pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan organisasi sosial kemasyarakatan.
Syarat lainnya meliputi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, berusia minimal 35 tahun per tanggal 9 Oktober 2026, dan berpendidikan minimal D4 atau S1. Calon yang diusulkan oleh lembaga atau organisasi harus menyertakan rekomendasi tertulis yang sah. Selain itu, pendaftar tidak boleh pernah dipidana atau sedang terlibat tindak pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap, serta harus memiliki integritas, kejujuran, dan komitmen pada kepentingan publik di bidang pendidikan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, ijazah terakhir yang dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat pernyataan yang menyatakan penerimaan terhadap seluruh ketentuan panitia dan tidak sedang terlibat tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya. Pendaftar juga wajib membuat makalah dan video sebagai bagian dari proses seleksi.
Cara Mendaftar
Pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan dapat dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/Selter_DewanPendidikanKotaBekasi. Peserta diminta untuk mengisi seluruh data yang diperlukan, mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan, dan kemudian mengklik tombol submit untuk mengirimkan pendaftaran.
Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab
Dewan Pendidikan memiliki tugas utama menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota terkait keluhan, saran, kritik, serta aspirasi masyarakat mengenai pendidikan. Laporan pelaksanaan tugas disampaikan kepada masyarakat minimal dua kali dalam setahun melalui berbagai media seperti cetak, elektronik, laman, atau pertemuan.
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pendidikan berupaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, serta prasarana. Lembaga ini juga melakukan pengawasan pendidikan di tingkat daerah. Dewan Pendidikan bertanggung jawab kepada Wali Kota atas segala keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi.
Jadwal Seleksi
Proses seleksi anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi akan berlangsung dalam beberapa tahapan. Periode pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 20 Oktober 2026. Seleksi tahap I dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2026, dengan pengumuman hasilnya pada 26 Oktober 2026. Selanjutnya, seleksi tahap 2 akan dilaksanakan pada 28-30 Oktober 2026. Pengumuman akhir calon anggota terpilih dijadwalkan pada 9 November 2026.
Komentar