Demokrat Nilai Batasan Capres Berdasar Dukungan Fraksi Ideal untuk Pilpres

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan pandangannya mengenai wacana presidential threshold yang mengusulkan pasangan calon presiden (capres) minimal didukung oleh dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, model ini adalah langkah yang ideal guna membatasi jumlah kandidat yang bertarung di pemilihan presiden.

“Kalau sekarang wacana yang berkembang kemudian dibatasi dua fraksi minimal dan maksimal tiga fraksi, itu saya kira ini sebuah konsep yang dianggap ideal untuk bisa memberikan batasan supaya calon presiden tidak terlalu banyak,” ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Herman menilai usulan tersebut tergolong moderat, namun keputusan finalnya tetap berada di tangan DPR. “Saya kira moderat keputusan itu ya. Meski keputusan sebenarnya kan nanti akan diputuskan di DPR. Setelah tentu juga nanti kita akan melakukan pendalaman dengan para ahli, para praktisi, dan pengamat pemilu, apa sebaiknya yang harus dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa semua pendapat terkait pemilihan presiden harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Jika nantinya aturan dukungan minimal dari dua fraksi untuk pengusungan capres disepakati, Partai Demokrat menyatakan siap untuk mengikutinya.

“Nah kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut misalkan,” kata Herman. “Ini keputusan yang nanti sesungguhnya akan dibawa kepada pelaksanaan pembahasan revisi undang-undang pemilu. Nah kalau kemudian nanti disepakati itu, ya Demokrat ikut,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, juga telah mendengar adanya masukan terkait presidential threshold. Paloh menyebut masukan yang diterimanya berkaitan dengan model presidential threshold, yaitu pasangan capres minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Ia menilai masukan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan masukan tersebut. “Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ungkap Paloh.

Tinggalkan komentar