JAKARTA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berbagai izin, mulai dari minimarket hingga perumahan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. “Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam proses penyidikan kasus ini, pihak Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, termasuk ahli pidana, ahli hukum perusahaan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah. Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Empat Klaster Pungli Bupati Gowa
Brigjen De Deo membeberkan empat klaster dalam praktik pungli yang diduga dilakukan oleh Bupati Husniah terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Klaster pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sitti Husniah diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Ia kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk memungut biaya dari pengembang, dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana Rp 50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara.
Klaster kedua terkait pembukaan gerai minimarket baru. Sitti Husniah diduga meminta dana puluhan juta rupiah per gerai dari pihak pengelola melalui orang kepercayaannya. Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Sitti Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan seorang berinisial HA, orang kepercayaannya. Melalui HA, Sitti Husniah meminta dana sebesar Rp 85 juta per gerai baru dengan dalih sebagai dana CSR. Pihak Indomaret menyerahkan total Rp 850 juta yang sebagian digunakan untuk membeli rumah pribadi Sitti Husniah di Waterfront Makassar dan sebuah kendaraan Toyota HiAce.
Selanjutnya, klaster ketiga terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Sitti Husniah diduga meminta diskon besar-besaran, yaitu 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar, untuk pembelian satu unit rumah sebagai syarat persetujuan bangunan gedung. Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya Rp 420 juta. Dana pembayaran rumah ini ternyata berasal dari permintaan Sitti Husniah kepada PT API sebagai ‘kickback’ atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,8 miliar.
Klaster keempat berkaitan dengan gelaran tahunan Beautiful Malino. Penyidik menemukan indikasi pemalakan dana sponsor kepada pihak pemohon izin sebelum audiensi. Ditemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada event organizer.
Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah disebut memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan perizinan dan meraup keuntungan melalui pihak ketiga. Ia diduga dibantu oleh orang kepercayaannya berinisial HA yang berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.