Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta untuk Beli Aset Pribadi

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahun 2025-2026. Ia diduga memeras pengelola minimarket di wilayahnya senilai Rp 850 juta dengan modus dana corporate social responsibility (CSR).

Menurut Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, pemerasan ini bermula ketika pengusaha minimarket hendak mengurus izin pembukaan gerai baru. Sitti Husniah dilaporkan memerintahkan pengelola untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Pihak pengelola minimarket akhirnya menyerahkan dana tersebut secara bertahap hingga total mencapai Rp 850 juta. “Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” jelas De Deo.

Alih-alih digunakan untuk kegiatan CSR, dana ratusan juta rupiah tersebut diduga dibelanjakan untuk aset pribadi Sitti Husniah. “Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” ungkap De Deo.

Dalam kasus ini, Sitti Husniah diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai kepala daerah untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui pihak lain, termasuk sosok berinisial HA. “Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” terang De Deo.

Sementara itu, HA berperan dalam menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah. “Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” sambungnya.

Selain itu, pengelola minimarket juga dimintai dana sponsor sebesar Rp 100 juta sebelum diizinkan beraudiensi dengan Bupati Gowa mengenai rencana pembukaan gerai baru. Dana sponsor ini berkaitan dengan festival parawisata tahunan bertajuk Beautiful Malino. “Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” tutur De Deo.

Penyidik telah memeriksa setidaknya 30 saksi dan 4 ahli dalam perkara ini. Empat lokasi juga telah digeledah, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa. Aset yang disita meliputi dua unit rumah di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 dengan nilai total Rp 5,58 miliar.

Tinggalkan komentar