Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Ini Rincian 4 Klaster Dugaan Korupsi

Jakarta – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri. Penetapan ini terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2025-2026.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah belum ditahan. Penyidik Tindak Pidana Utama II Dittipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, menyatakan bahwa keputusan mengenai penahanan akan bergantung pada perkembangan hasil penyidikan dan penilaian subjektivitas penyidik setelah pemeriksaan.

“Jadi terkait dengan upaya paksa eh penahanan ya. Tentunya kita lihat eh perkembangan dari hasil eh penyidikannya rekan-rekan ya,” ujar Hernowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Ia menambahkan, “Dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan.”

Terkait jadwal pemanggilan, Hernowo memastikan Sitti Husniah akan segera dipanggil untuk pemeriksaan. “Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah eh penetapan tersangka ini. Nanti dikabari lebih lanjut,” tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, memastikan bahwa Sitti Husniah saat ini masih berada di Indonesia. Penyidik juga akan segera mengajukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadapnya.

“Sesuai dengan aturan yang ada, tentunya setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, maka penyidik juga akan melakukan tindakan-tindakan berupa di antaranya adalah pencekalan,” jelas Taufik.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah empat lokasi dan menyita aset senilai Rp 5,58 miliar. Aset yang disita meliputi dua unit rumah di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025.

Empat Klaster Pungli Bupati Gowa

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Tipidkor) Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Sitti Husniah.

Klaster pertama berkaitan dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang. Sitti Husniah diduga mematok pungutan sebesar Rp 1-1,5 juta per unit rumah melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Dari modus ini, PT Royal Persada telah menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta melalui sopir pribadi bupati.

Modus kedua adalah terkait pembukaan gerai minimarket Indomaret di Gowa. Sitti Husniah, melalui orang kepercayaannya berinisial HA, meminta dana dengan dalih *corporate social responsibility* (CSR) sebesar Rp 85 juta per gerai. Pihak minimarket telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 850 juta. Aliran dana ini diduga digunakan untuk membayar cicilan rumah di Waterfront Makassar dan membeli Toyota HiAce yang kini disita.

Modus ketiga terkait permohonan izin PBG Perumahan Royal Spring. Tersangka meminta diskon sebesar 70% untuk satu unit rumah senilai Rp 1,4 miliar, sehingga hanya membayar Rp 420 juta atas nama pihak lain. Uang pembayaran tersebut diduga berasal dari *kickback* proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp 3,8 miliar dari PT API.

Sementara itu, modus keempat adalah dugaan pungutan liar (pungli) sponsor kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp 100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi izin dilakukan.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA. Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” pungkas De Deo.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (*juncto*) Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan komentar