Bupati Gowa Diduga Minta Diskon Rumah 70% sebagai Syarat Izin Bangunan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan proses pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2025-2026.

Salah satu modus operandi yang diungkap penyidik adalah dugaan permintaan diskon rumah sebesar 70 persen kepada pengembang Perumahan Royal Spring. Direktur Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa potongan harga tersebut menjadi syarat agar PBG dapat diterbitkan.

“Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dengan diskon tersebut, Sitti Husniah diduga hanya membayar Rp 420 juta untuk rumah senilai Rp 1,4 miliar. Pembelian rumah ini pun disamarkan dengan menggunakan identitas orang lain.

Lebih lanjut, penyidik menduga uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut bukan berasal dari dana pribadi Bupati Gowa. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan dari proyek di dinas kesehatan.

“Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar,” ungkap De Deo.

Kasus diskon rumah ini hanyalah satu dari empat rangkaian peristiwa yang sedang diusut oleh penyidik. Brigjen De Deo menyebutkan ada klaster perizinan lain yang turut dimanfaatkan oleh tersangka.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” imbuh De Deo.

Dalam kasus ini, Sitti Husniah diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai kepala daerah untuk keuntungan pribadi. Keuntungan tersebut diperoleh melalui pihak lain, termasuk seorang berinisial HA.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” terang De Deo.

Sementara itu, HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah. Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus didalami oleh penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan komentar