Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terjerat Kasus Pungli, Aset Rp 5,5 Miliar Disita

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menyita sejumlah aset senilai Rp 5,58 miliar yang diduga terkait kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Kasus ini menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Direktur P2A Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan guna kepentingan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU. “Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Aset yang berhasil disita meliputi satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp 1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya. Selain itu, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai Rp 3,5 miliar juga disita, meskipun bukti kepemilikannya masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah tersebut masih dalam masa kredit. Terakhir, satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang bernilai sekitar Rp 682 juta turut diamankan.

Indra menegaskan bahwa penyidik masih terus mengusut aliran uang korupsi dalam kasus ini dan menelusuri aset-aset lain yang berkaitan dengan Sitti Husniah. “Dan perlu rekan-rekan ketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Langkah selanjutnya, penyidik Kortas Tipikor akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada Sitti Husniah sebagai tersangka. “Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka,” ucap Indra.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait perkara ini. Lokasi yang digeledah meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saksi berinisial HA, dan kediaman saksi RP.

Empat Klaster Pungli PBG Bupati Gowa

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo membeberkan bahwa ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Sitti Husniah.

Klaster pertama terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang. Sitti Husniah diduga mematok pungutan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Dalam modus ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana Rp 50 juta melalui sopir pribadi bupati.

Klaster kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket Indomaret di Gowa. Sitti Husniah melalui orang kepercayaannya, HA, meminta dana sebesar Rp 85 juta per gerai dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). Pihak minimarket telah menyetorkan dana secara bertahap hingga total Rp 850 juta. Penelusuran penyidik menunjukkan aliran dana ini digunakan untuk membayar cicilan rumah di Waterfront Makassar dan membeli mobil Toyota HiAce yang kini disita.

Klaster ketiga menyangkut permohonan izin PBG Perumahan Royal Spring. Tersangka meminta potongan harga 70 persen untuk satu unit rumah senilai Rp 1,4 miliar, sehingga hanya membayar Rp 420 juta atas nama pihak lain. Uang pembayaran tersebut bersumber dari imbalan proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp 3,8 miliar dari PT API.

Sementara itu, klaster keempat adalah dugaan pemalakan sponsor kegiatan Beautiful Malino senilai Rp 100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi izin dilakukan.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA. Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” jelas De Deo.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan komentar