Bupati Gowa Tersangka, Terbongkar 4 Klaster Pungli Izin Bangunan hingga Minimarket

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenreng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada periode 2025-2026. Polisi merinci adanya empat klaster praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Sitti Husniah.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi fokus penyidikan. “Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/9/2026).

Klaster Pertama: Pengurusan Izin PKKPR

Klaster pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sitti Husniah diduga mematok tarif per rumah kepada para pengembang melalui kepala dinas terkait. “Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian, Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah,” papar De Deo.

Dalam kasus ini, PT Royal Persada diduga telah menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana sebesar Rp 50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya. “Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” lanjutnya.

Klaster Kedua: Pembukaan Gerai Minimarket Baru

Selanjutnya, terkait pembukaan gerai minimarket baru di Gowa, Sitti Husniah diduga meminta uang puluhan juta rupiah per gerai kepada pihak pengelola. Permintaan ini dilakukan melalui orang kepercayaannya. “Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT. Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ungkap De Deo.

Pihak pengelola minimarket dilaporkan menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Sitti Husniah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset pribadi. “Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce. Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” tutur De Deo.

Klaster Ketiga: Izin PBG Perumahan Royal Spring

Klaster ketiga menyangkut pengurusan izin PBG untuk Perumahan Royal Spring. Sitti Husniah diduga meminta diskon besar untuk pembelian satu unit rumah di perumahan tersebut sebagai syarat persetujuan. “Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” jelas De Deo.

Rumah tersebut diperoleh Sitti Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan hanya dibayar seharga Rp 420 juta. Uang pembayaran rumah ini ternyata juga berasal dari permintaan Sitti Husniah kepada PT API sebagai imbalan atas pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Gowa pada tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp 3,8 miliar. “Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp 420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar,” lanjutnya.

Klaster Keempat: Dana Sponsor Beautiful Malino

Selanjutnya, terkait gelaran tahunan Beautiful Malino, penyidik menemukan indikasi pemalakan dana sponsor kepada pihak pemohon izin sebelum acara audiensi. “Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” papar De Deo.

Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan dan meraup keuntungan melalui pihak ketiga, dengan bantuan orang kepercayaannya berinisial HA. “Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” sebut De Deo.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan komentar