Kuasa Hukum Bupati Gowa Buka Suara soal Status Tersangka Dugaan Pungli

GOWA – Pihak Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Adhi Bintang, selaku kuasa hukum Husniah, menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati secara mendalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Ia menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel, sebelum akhirnya ditangani oleh Dittipidkor Mabes Polri.

“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut. Ini adalah pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Meskipun demikian, Adhi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia juga menyebutkan bahwa kliennya akan tetap mengkritisi jalannya proses hukum tersebut.

“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” jelasnya.

Adhi juga menekankan mengenai asas praduga tak bersalah yang dijamin bagi kliennya dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia menyatakan bahwa status tersangka yang disandang kliennya bukanlah akhir dari perkara ini.

“Melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan adanya peluang untuk menguji status tersangka kliennya melalui mekanisme praperadilan. Langkah hukum ini bertujuan untuk menilai keabsahan dari penetapan tersangka tersebut.

“Bahwa perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya,” katanya.

“Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” tutupnya.

Tinggalkan komentar