Bupati Gowa Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Seragam Sekolah 2025

JAKARTA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa yang terjadi pada tahun anggaran 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyidikan perkara tersebut. “Sampai saat ini peran dari Saudari Bupati adalah sebagai saksi. Jadi memang pada beberapa waktu yang lalu sudah kami periksa sebagai saksi,” ujar Kombes Taufik dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah ini. “Belum (ada tersangka). Tapi proses penyidikan saat ini masih tetap berlangsung,” tegas Kombes Taufik.

Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditkortsus Tipidkor) Polri. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” papar Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo.

Tinggalkan komentar