Jakarta – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mengemukakan bahwa usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% dalam revisi Undang-Undang Pemilu layak dipertimbangkan. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia sekaligus mendukung wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada 2029.
Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menilai angka 5% dapat menjadi titik tengah yang menyeimbangkan kebutuhan penguatan efektivitas parlemen dengan penjagaan ruang keterwakilan politik masyarakat. Ia juga berpendapat bahwa pemisahan Pilpres dan Pileg perlu dipertimbangkan untuk menghindari permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024.
Wacana parliamentary threshold 5% ini semakin menguat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Beberapa partai politik, termasuk Golkar, PKS, dan Gerindra, dilaporkan telah menyatakan dukungan terhadap usulan ambang batas tersebut.
“Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat. Tujuannya jelas, yaitu membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana, memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus memastikan partai politik yang memperoleh kursi benar-benar memiliki dukungan rakyat yang cukup kuat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengisi mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta pada hari yang sama.
Bamsoet memaparkan bahwa ambang batas parlemen tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan partai politik dalam memperoleh kursi DPR. Ada persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana mendesain sistem kepartaian agar selaras dengan sistem pemerintahan presidensial. Terlalu banyak partai di parlemen berpotensi mempersulit proses pengambilan keputusan politik, sementara fragmentasi yang tinggi dapat memengaruhi efektivitas pembentukan kebijakan. Oleh karena itu, penyederhanaan partai di DPR perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem politik secara keseluruhan.
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dari suara sah nasional. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, dengan jumlah suara sah nasional sebanyak 151.793.293 suara, batas 4% setara dengan sekitar 6,07 juta suara. Hasil pemilu tersebut menunjukkan delapan partai politik memenuhi ambang batas dan memperoleh kursi DPR periode 2024-2029. Ketentuan ambang batas 4% sebelumnya diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pemerintahan presidensial membutuhkan dukungan parlemen yang relatif stabil agar agenda pembangunan dapat berjalan efektif. Kalau terlalu banyak kekuatan politik dengan ukuran yang sangat kecil masuk ke DPR, proses membangun kesepakatan bisa menjadi lebih panjang dan kompleks. Parliamentary threshold 5 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut,” kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan bahwa kenaikan parliamentary threshold dari 4% menjadi 5% pasti akan memicu perdebatan, karena setiap kenaikan ambang batas berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan secara menyeluruh. Ambang batas parlemen harus dibicarakan bersamaan dengan sistem pemilu, metode konversi suara menjadi kursi, daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, serta mekanisme penguatan partai politik. Dengan demikian, perubahan angka parliamentary threshold tidak berdiri sendiri.
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat bahwa ambang batas parlemen turut memengaruhi proporsionalitas hasil pemilu karena menentukan suara yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2019, MK mencatat sebanyak 13.595.842 suara atau sekitar 9,7% suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Dalam menetapkan parliamentary threshold, yang harus kita ukur adalah kualitas sistem demokrasi kita. Apakah parlemen menjadi lebih efektif, apakah keterwakilan masyarakat tetap terjaga, apakah suara rakyat semakin bermakna, dan apakah pemerintahan presidensial menjadi lebih stabil. Empat pertanyaan itu harus dijawab secara bersamaan,” urai Bamsoet.
Bamsoet menuturkan bahwa kekhawatiran mengenai banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi memang harus dijawab melalui kajian akademik dan simulasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan memperhatikan sejumlah persyaratan konstitusional.
Pada Januari 2026, MK mencatat adanya permohonan yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen. Sementara itu, dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu, terdapat pandangan yang mengusulkan angka lebih rendah maupun lebih tinggi dari 5%.
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pijakan utama. Artinya, angka 5 persen harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik. Kita perlu simulasi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, melihat berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana pengaruhnya terhadap distribusi kursi di setiap daerah pemilihan, serta apakah tujuan penyederhanaan partai benar-benar tercapai,” jelas Bamsoet.
Bamsoet menambahkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya berfokus pada angka parliamentary threshold. Menurutnya, desain sistem pemilu perlu dibahas secara utuh, mulai dari metode konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, sistem kepartaian, hingga mekanisme memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Dengan begitu, perubahan parliamentary threshold dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem pemilu secara keseluruhan.
“Apabila parliamentary threshold disepakati 5 persen, maka kita harus memastikan seluruh desain pemilunya mendukung tujuan tersebut. Jangan sampai kita berhasil menyederhanakan jumlah partai di DPR, tetapi pada saat yang sama memperbesar jarak antara suara rakyat dan kursi yang mereka hasilkan. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan masyarakat,” pungkas Bamsoet.