Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan krusialnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah tindak korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Menurutnya, APIP memegang peranan penting sebagai perangkat bagi kepala daerah yang berfungsi mengingatkan apabila terjadi kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan.
Penekanan ini disampaikan Wiyagus saat Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Kamis (17/9). Ia menggarisbawahi bahwa APIP seharusnya dipandang sebagai mitra, bukan musuh, bagi para kepala daerah.
“APIP ini kan partner para kepala daerah. Jadi titip jangan dimusuhi. Justru merekalah yang menjadi pengingat kita ketika ada kekeliruan,” ujar Wiyagus dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Lebih lanjut, Wiyagus menegaskan pentingnya penguatan APIP agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Diharapkan, apabila terdeteksi adanya penyimpangan atau kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan, APIP dapat menangani masalah tersebut terlebih dahulu sebelum kasusnya berlanjut ke tahap penegakan hukum.
“APIP harus bisa meyakinkan, jika ada penyimpangan dan kekeliruan di tata kelola pemerintahan, penegak hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) ini memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada APIP dulu, sebelum kepada APH,” jelasnya.
Selain penguatan APIP, Wamendagri juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan serta pengawasan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa lembaga pengawasan seharusnya diposisikan sebagai mitra strategis bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya pencegahan penyimpangan.
“Jadikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai partner, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai partner, kemudian Inspektorat sebagai partner. Nah justru itulah yang akan membantu kita menghindar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” katanya.
Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, Wiyagus mendorong Pemda untuk memetakan risiko pada delapan area prioritas perbaikan. Area tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Pemda juga diminta untuk memperkuat pengendalian sejak tahap perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan kualitas dan keterhubungan data. Tindak lanjut dari kegiatan ini diharapkan berupa rencana aksi yang terukur, yang memuat identifikasi masalah, langkah perbaikan, penanggung jawab, batas waktu penyelesaian, dan bukti penyelesaian.
Selain itu, Wiyagus mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan sinkronisasi dan kolaborasi yang baik antara Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terutama dalam hal perencanaan dan penganggaran. Kedua pihak ini perlu bekerja sama dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
“Pada akhirnya pencegahan korupsi ini sekali lagi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota,” pungkasnya.