Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Pertimbangkan Kasasi

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan untuk mengurangi vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempelajari putusan banding tersebut. Keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi, diharapkan dapat diambil dalam waktu 14 hari ke depan. “Saat ini JPU sedang mempelajari untuk ambil sikap ke depan nantinya seperti apa, dan nanti terkait dengan hal-hal lainnya mudah-mudahan sih segera ambil dalam waktu 14 hari ke depan. Ini kan menyatakan sikap apakah akan kasasi atau tidak,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Anang menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menerima salinan putusan banding tersebut. “Memang kemarin tim JPU sudah menerima terkait putusan dari bandingnya Pak Nadim ya dan sudah terbukti dan ada yang berbeda dengan dari PN dan kita hormati putusan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memang menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi Nadiem Makarim dalam kasus ini. Dalam sidang pembacaan putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9), hakim memutuskan pidana penjara selama 9 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.

Dalam putusan banding ini, hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Jumlahnya turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. “Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” kata hakim. Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 6 tahun penjara. “Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujar hakim.

Majelis hakim banding menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook ini mencapai Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan komentar