Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2020. Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, dan NRH, seorang pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.
Penetapan tersangka ini juga melibatkan korporasi PT CNI. Tim penyidik Kejagung masih belum merinci identitas satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan. Ketiga tersangka yang ditahan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan mereka diborgol saat dibawa petugas ke mobil tahanan.
Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penahanan terhadap BS dan MHI dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang dilakukan oleh PT CNI bersama dengan penyelenggara negara. Tujuannya adalah agar kadar nikel memenuhi syarat ekspor, padahal seharusnya di atas 1,7 persen, sementara dokumen yang digunakan menunjukkan kadar di bawah angka tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan PT CNI sebenarnya tidak sah untuk kegiatan ekspor. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp 401.653.737.469,69. PT CNI, yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, diketahui tetap melakukan ekspor meskipun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada periode 2017 hingga 2019 di Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung, yang kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.