Kejagung Ungkap Korupsi Nikel Rp 401 M, PT CNI dan 4 Individu Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Utara (Sultra) periode 2017 hingga 2020. Selain korporasi tersebut, tim penyidik juga menetapkan empat orang individu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/9/2026). Keempat tersangka individu tersebut meliputi BS yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta NRH, seorang pihak swasta yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.

Anang Supriatna menambahkan bahwa satu orang tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Kejagung telah mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara sejak tahun 2017 hingga 2020. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi syarat untuk diekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pihak PT CNI bersama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen. Padahal, syarat untuk ekspor seharusnya di atas 1,7 persen. Dokumen yang digunakan PT CNI tersebut sejatinya tidak sah untuk melakukan kegiatan ekspor.

Akibat dari praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 401 miliar. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kerugian mencapai Rp 401.653.737.469,69. Meskipun PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung yang kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tetap berlanjut hingga tuntas.

Tinggalkan komentar