Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, Geledah Rumah Eks Pejabat Kaltara

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari Jakarta hingga Kalimantan Utara, dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan, Kalimantan Utara. Perkara ini diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut. Tindakan ini dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026.

Adapun tiga lokasi utama yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:

  • Kantor PT CCM yang berlokasi di Cikini Raya, Jakarta.
  • Rumah seorang mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara.
  • Rumah seorang mantan Kepala Dinas di Provinsi Kalimantan Utara, yang berlokasi di Bulungan, Kalimantan Utara.

Hingga kini, pihak Kejagung belum merinci identitas pasti dari mantan Kepala Daerah di Nunukan maupun mantan Kepala Dinas di Bulungan yang sedang diselidiki. Namun, Anang memastikan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti digital dari lokasi-lokasi tersebut.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Tinggalkan komentar