Skip to content

Edufair.id

Kejaksaan Agung

Ahli: Penyitaan Barang Keluarga Terkait Pidana Tetap Sah Menurut KUHAP Baru

21 Agustus 2026 by admin
Ahli: Penyitaan Barang Keluarga Terkait Pidana Tetap Sah Menurut KUHAP Baru

Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa penyitaan barang milik keluarga yang terkait tindak pidana tetap sah, sesuai ketentuan KUHAP baru.

Categories Berita Tags Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Markus Priyo Gunarto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Leave a comment

Recent Posts

  • Indonesia Tegas Tolak Jadi Pasar Narkoba Usai Sita 2,6 Ton Sabu Cair
  • Dua Sahabat Tewas dalam Kecelakaan Maut Mercy Vs Truk di Tol Jagorawi
  • Gedung Bapenda DKI Terbakar Akibat Suhu Panas, Asap Mengepul di Lobi
  • Lansia 62 Tahun Selamat dari Kebakaran Paseban dengan Lari Tanpa Alas Kaki
  • KAMMI Tolak Rencana Demo 27 Agustus di DPR, Sebut Potensi Provokasi
© 2026 Edufair.id • Built with GeneratePress