Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas masa hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menganalisis salinan putusan setelah diterima secara resmi. “Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima,” ujar Anang saat dihubungi pada Kamis (24/9/2026).
Anang menegaskan bahwa Kejagung menghormati setiap putusan pengadilan. Ia menambahkan bahwa jaksa memiliki waktu yang ditentukan undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kita menghormati putusan tersebut dan Kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta memang mengubah vonis Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek ini berkurang satu tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam sidang pembacaan putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026), hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf bagi Nadiem Makarim. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata hakim.
Selain hukuman badan, Nadiem Makarim juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim juga melakukan perubahan pada besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Jumlahnya turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. “Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” ujar hakim.
Apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Nadiem akan dikenakan hukuman tambahan selama 6 tahun penjara. “Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” imbuhnya.
Hakim banding menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Nadiem Makarim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).