Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang ratusan ribu ton batu bara yang merupakan sitaan dari perkara dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan (ST). Komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton ini laku dengan harga penawaran mencapai Rp 179.073.527.000.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lelang ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Lelang benda sitaan tersebut merujuk pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 dan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg.
Kasus yang melatarbelakangi penyitaan ini adalah dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang terjadi pada periode 2016-2025. Objek lelang berupa batu bara ini tercatat milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, aset sitaan ini ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp 178.873.527.000 dan mewajibkan uang jaminan sebesar Rp 80 miliar. Penawaran lelang dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id dan diikuti oleh tujuh peserta yang mendaftar.
Dari tujuh peserta tersebut, enam di antaranya gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan. Pejabat lelang kemudian mengesahkan satu peserta yang memenuhi syarat sebagai pemenang lelang. Pemenang lelang tersebut adalah Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari, yang mengajukan penawaran sebesar Rp 179.073.527.000.
Anang Supriatna menambahkan bahwa hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp 200 juta di atas nilai limit awal yang telah ditentukan. Seluruh hasil bersih dari penjualan barang sitaan ini akan disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan sembari menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Samin Tan Menjadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan sendiri disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT AKT.
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017.
Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. “Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam sebuah jumpa pers.
Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun.