Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mendalami peran korporasi yang diduga meraup keuntungan dari kasus korupsi pengadaan Chromebook. Langkah ini diambil menyusul rekomendasi dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan sidang banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperdalam rekomendasi tersebut. “Yang jelas saat ini tim JPU baru kemarin kan mendapat pemberitahuan dalam waktu sesuai dengan peraturan ke depan kita akan mengambil sikap, dan terkait dengan adanya rekomendasi, nanti tim JPU akan berkoordinasi dulu dengan penyidik dan akan memperdalam terhadap rekomendasi tersebut ya,” ujar Anang di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung sebelumnya telah memeriksa pihak Google yang diduga menikmati keuntungan dari kasus ini. Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa pihak terkait jika perkembangan penyidikan memerlukannya. “Ya kalau ada perkembangan penyidikan baru bisa saja. Tapi kan masalahnya ini kan masih perkara sedang berjalan ya yang sekarang ini, kan masih dalam upaya hukum nih, yang sudah keluar kemarin pengadilan putusan Pengadilan Tingginya sudah selesai sudah keluar,” jelasnya.
Sebelumnya, vonis terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook telah dikurangi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman Nadiem dipotong dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Hakim menegaskan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan. Hakim banding menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam menilai pembuktian dan penerapan hukum sudah tepat. Selain itu, hukuman uang pengganti Nadiem juga mengalami perubahan.
Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun dan menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. Hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dikurangi dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Uang pengganti ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang tercatat sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.
Kerugian tersebut timbul dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem bersama pihak lain. Hakim menekankan bahwa pemulihan kerugian negara tidak boleh dibebankan secara sewenang-wenang. “Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Nadiem, selaku menteri saat proyek berlangsung, adalah pelaku utama dan bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara. Pihak-pihak lain yang turut diuntungkan secara ilegal dari proyek tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban. “Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional,” ujar hakim.
Nadiem dibebani uang pengganti sebesar 35% dari total kerugian Rp 1,5 triliun karena perannya sebagai pelaku utama. Sementara itu, distributor dibebankan 15% dari kerugian negara. Pihak Google, sebagai penerima keuntungan dari pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM, dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar 50% dari total kerugian negara dikurangi uang pengganti yang telah dibayarkan oleh pihak lain yang turut serta.