Ungkap Jaringan Narkoba, Polisi Sita 7,2 Kg Sabu Bernilai Miliaran Rupiah di Jakarta Barat

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 7,2 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi,” ujar Kombes Reynold E.P. Hutagalung pada Senin (14/9/2026).

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Berbekal informasi tersebut, tim investigasi Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan intensif, Tim Operasional Unit 3 Satresnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap SH pada Minggu (30/8).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkoba yang telah disiapkan di dalam sebuah tas milik pelaku. Pengembangan lebih lanjut dilakukan petugas dengan mendatangi kamar kos tersangka.

Di kamar kos tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna abu-abu yang ternyata berisi tujuh paket besar sabu yang siap untuk diedarkan. “Benar saja, di sana ditemukan sebuah koper berwarna abu-abu yang berisi 7 paket besar sabu siap edar,” ucap Kombes Reynold E.P. Hutagalung.

SH diketahui berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu tersebut. Ia mengaku kepada penyidik bahwa dirinya diperintah oleh seorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa SH dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkannya. “Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp 5 juta,” kata AKBP Wisnu S. Kuncoro.

Guna melengkapi proses penyidikan, polisi melakukan serangkaian tes, termasuk tes urine terhadap pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengujian narkoba di laboratorium forensik. SH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Akibat perbuatannya, tersangka SH kini Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kombes Reynold E.P. Hutagalung.

Tinggalkan komentar