Sindikat Pencurian Raket Padel Rp 30 Juta di Bekasi Dibongkar, Tiga Pelaku Diringkus

Tiga orang pelaku pencurian spesialis raket padel berharga fantastis telah diringkus polisi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Raket padel yang dicuri bernilai hingga Rp 30 juta.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di toko Lions Padel Society yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9) dini hari. Aksi para pelaku terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di area resepsionis toko.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika menjelaskan bahwa raket yang hilang berwarna biru-hitam dengan pegangan putih. Korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya.

“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Verdika dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Ketiga tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Mereka ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Selasa (22/9) sore.

Verdika merinci peran masing-masing tersangka dalam melancarkan aksinya. AES berperan sebagai perencana dan memberikan instruksi kepada FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis. FNU bertugas mengambil dan membawa raket dari lokasi kejadian.

Sementara itu, BVS memiliki peran penting dalam membantu menawarkan barang curian melalui Facebook Marketplace. Ia juga bertugas menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau Cash on Delivery (COD).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, raket padel yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan oleh polisi. Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan satu lembar kuitansi pembelian.

“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” jelas Verdika.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda pidana kategori V.

Tinggalkan komentar