JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pembentukan daerah otonom baru di tiga provinsi: Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, merinci bahwa dari 15 RUU tersebut, tujuh di antaranya diajukan untuk daerah di Provinsi Kalbar. RUU ini mencakup pembentukan Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya, lima RUU diajukan untuk Provinsi Kalteng, meliputi pembentukan Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga RUU lainnya ditujukan untuk Provinsi Kalsel, yakni pembentukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang, dan pada prinsipnya setuju,” ujar Tito dalam sebuah keterangan resmi pada Senin (14/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang pembentukan kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut, yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Tito menjelaskan bahwa persetujuan pemerintah didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. Alasan utama adalah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta meminimalkan potensi perdebatan terkait dasar hukum pembentukan daerah. Hal ini menjadi penting mengingat adanya perubahan konstitusi dari UUD Sementara 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini.
Menurut Tito, kepastian dasar hukum ini sangat vital bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan roda pemerintahannya, termasuk dalam menyusun berbagai peraturan turunan. “Mulai dari Perkada, Perda, biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan undang-undang itu. Jadi dengan undang-undang yang berlaku saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi,” jelasnya.
Selain aspek legalitas, Tito juga menekankan bahwa pembahasan 15 RUU ini dapat menjadi tolok ukur kinerja yang positif dan produktif, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi antara Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Pemerintah berharap agar pembahasan 15 RUU kabupaten/kota ini tetap fokus pada substansi inti, yaitu perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Penataan kewilayahan mencakup aspek nama dan cakupan wilayah, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten/kota. Sementara itu, karakteristik daerah meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta keragaman suku bangsa dan budaya.
Tito menutup dengan harapan agar proses pembahasan berjalan efektif dan efisien, tanpa terseret ke dalam substansi yang dapat memicu perdebatan berkepanjangan. “Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta sejumlah anggota Komisi II DPR RI.