Samsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan terpadu untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Inisiatif ini memungkinkan masyarakat yang terkena tilang ETLE untuk mengurus segala proses administrasi, mulai dari konfirmasi pelanggaran hingga membuka blokir kendaraan, semuanya di satu lokasi.
Peninjauan langsung terhadap layanan baru ini dilakukan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026). Ia didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman.
Langkah ini diambil atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dan merupakan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Brigjen I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa masyarakat yang kendaraannya teridentifikasi melakukan pelanggaran melalui ETLE kini dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi di Samsat Polda Metro Jaya.
“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” ujar Brigjen I Made Agus Prasatya.
Menurutnya, layanan satu atap ini sangat memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi mendatangi beberapa lokasi berbeda untuk menyelesaikan administrasi kendaraan setelah mengonfirmasi dan membayar denda ETLE. Ia menambahkan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan yang terintegrasi dan efektif.
Selain layanan ETLE, Korlantas Polri juga meninjau penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” katanya.
Brigjen I Made menekankan bahwa penindakan terhadap penggunaan TNKB palsu merupakan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat. Penggunaan TNKB palsu dapat menghambat identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk menghindari penegakan hukum. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelanggaran ini terus dilakukan demi mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Ia berharap optimalisasi ETLE dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Brigjen I Made Agus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek dan mengonfirmasi dugaan pelanggaran ETLE. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat yang terkena ETLE untuk segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan setelah menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran. “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” tandasnya.
Setelah pembayaran denda selesai, masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat, termasuk pengurusan pembukaan blokir jika kendaraan telah dikenai sanksi pemblokiran akibat pelanggaran ETLE. Korlantas Polri terus mendorong optimalisasi layanan ETLE berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, dan layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya diharapkan dapat mempermudah serta mengintegrasikan proses administrasi kendaraan.