Tiga ASN Kemnaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ketiga ASN yang diperiksa adalah Ida Rochmawati, Nila Pratiwi Ichsan, dan Fitriana Bani Gunaharti. Nila Pratiwi Ichsan dan Fitriana Bani Gunaharti sebelumnya juga telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Nila Pratiwi Ichsan, yang menjabat sebagai Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kemnaker, mengaku telah menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar. Ia menjelaskan bahwa jumlah uang yang diterimanya setiap bulan bervariasi. Sementara itu, Fitriana Bani Gunaharti, mantan Subkoordinator II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, mengakui pernah mengumpulkan uang tidak resmi terkait pengurusan sertifikasi K3. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk kebutuhan operasional kantor dan pembayaran gaji tenaga honorer.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya adalah Chairul Fadhly Harahap (Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3), Haiyani Rumondang (Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 periode 2020-2024), dan Sunardi Manampiar Sinaga (Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker). Ketiga tersangka baru ini diumumkan pada 11 Desember 2025.

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berjalan sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dilaporkan melonjak hingga mencapai Rp 6 juta. KPK mengungkapkan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pemohon sertifikat K3 dengan biaya yang semestinya mengalir ke berbagai pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.

Dalam kasus yang sama, sebanyak 11 tersangka lainnya telah divonis oleh pengadilan. Vonis tersebut antara lain dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 3,435 miliar. Terdakwa lainnya seperti Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 36,04 miliar, dan Hery Sutanto divonis 6,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7,59 miliar.

Tinggalkan komentar