Evaluasi BNPP: 29 Program Pemanfaatan Ruang Wini, Baru 7 yang Tuntas

JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) menggelar evaluasi terhadap 29 program prioritas pemanfaatan ruang di Wilayah Perencanaan (WP) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Hasil evaluasi menunjukkan baru 7 program atau sekitar 33,6 persen yang telah terwujud, menandakan perlunya percepatan realisasi di sejumlah area.

Forum tindak lanjut pemantauan dan evaluasi ini diselenggarakan oleh BNPP RI melalui Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan di Jakarta pada Kamis (24/9). Evaluasi ini bertujuan memantau perkembangan pelaksanaan program prioritas pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara Wini, baik untuk periode 2022-2024 maupun proyeksi 2025-2029.

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edfrie R. Maith, menjelaskan bahwa evaluasi ini krusial untuk mengukur sejauh mana rencana struktur ruang telah diimplementasikan melalui program-program prioritas. “Evaluasi ini diperlukan untuk melihat sejauh mana rencana struktur ruang telah diwujudkan melalui program pemanfaatan ruang prioritas, sekaligus mengidentifikasi program yang masih membutuhkan tindak lanjut,” ujar Edfrie dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Rencana tata ruang memegang peranan penting dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional dengan implementasi di daerah. Oleh karena itu, hasil pemantauan lapangan menjadi dasar vital untuk memastikan bahwa program pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN). Lebih lanjut, WP Wini memiliki Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2023, yang mencakup Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin.

RDTR KPN ini berfungsi sebagai instrumen operasional yang mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan, memperkuat posisi strategis Wini sebagai salah satu pintu gerbang negara.

Berdasarkan kunjungan lapangan yang dilakukan pada 5-7 Agustus 2026, dari total 29 program pemanfaatan ruang prioritas di WP Wini, sebanyak tujuh program telah selesai terealisasi. Sementara itu, 13 program masih dalam proses pelaksanaan namun belum mencapai optimalisasi, dan sembilan program lainnya belum dimulai.

Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP RI, Ismawan Harijono, menyoroti bahwa capaian 33,6 persen ini mengindikasikan perlunya peningkatan dalam perwujudan struktur ruang di Wini. “Capaian 33,6 persen menunjukkan bahwa perwujudan struktur ruang di Wini masih memerlukan peningkatan. Hasil konfirmasi lapangan menjadi dasar untuk mengidentifikasi kendala, menyusun langkah korektif, menentukan prioritas penganggaran, dan menyempurnakan kebijakan penataan ruang,” kata Ismawan.

WP Wini memiliki berbagai fungsi strategis, termasuk sebagai pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum penumpang.

Rencana struktur ruang WP Wini mencakup 11 komponen utama, meliputi pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah dan limbah B3, drainase, persampahan, jalur evakuasi bencana, serta pengelolaan batas negara.

Dalam pelaksanaannya, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas menjadi prioritas. Hal ini mencakup peningkatan jaringan jalan, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, serta sistem persampahan.

“Pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas di Wini perlu dilaksanakan secara terpadu dan bertahap dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan sebagai wilayah perbatasan dan pintu gerbang negara,” jelas Ismawan.

Selain infrastruktur fisik, aspek telekomunikasi juga menjadi perhatian. Evaluasi menunjukkan adanya keterbatasan jangkauan dan kapasitas jaringan telekomunikasi, akses Wi-Fi publik, siaran radio pemerintah daerah, serta kelembagaan informasi masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, optimalisasi menara telekomunikasi (BTS), penyediaan Wi-Fi di fasilitas publik, peningkatan jangkauan radio melalui repeater, serta pembentukan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi.

Hasil evaluasi ini juga akan digunakan untuk menyempurnakan kebijakan RDTR KPN Wini. Isu-isu strategis yang perlu ditangani meliputi konektivitas lintas kawasan dan negara, pengelolaan batas negara, perdagangan lintas batas, kawasan perbatasan laut, risiko bencana, telekomunikasi, serta keselarasan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Melalui tindak lanjut ini, BNPP RI berupaya memastikan bahwa temuan di lapangan dapat diterjemahkan menjadi perencanaan dan pembangunan yang lebih terarah, demi memperkuat fungsi Wini sebagai kawasan perbatasan dan pusat pelayanan vital.

Tinggalkan komentar