Perpres RAN PE Fase Kedua Bukti Kepedulian Prabowo pada Korban Terorisme
Wamenko Polkam Lodewijk Friedrich Paulus sebut Perpres No 8 Tahun 2026 adalah bukti kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap korban terorisme dan pemenuhan hak mereka.
Wamenko Polkam Lodewijk Friedrich Paulus sebut Perpres No 8 Tahun 2026 adalah bukti kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap korban terorisme dan pemenuhan hak mereka.
BNPT dan LPSK memberikan kompensasi Rp 475 juta kepada 4 korban terorisme, termasuk dari kasus Bom Kedubes Australia dan Bom Buku Utan Kayu.