Kompensasi Rp 475 Juta Diserahkan ke 4 Korban Terorisme dalam Peringatan Internasional
BNPT dan LPSK memberikan kompensasi Rp 475 juta kepada 4 korban terorisme, termasuk dari kasus Bom Kedubes Australia dan Bom Buku Utan Kayu.
BNPT dan LPSK memberikan kompensasi Rp 475 juta kepada 4 korban terorisme, termasuk dari kasus Bom Kedubes Australia dan Bom Buku Utan Kayu.