Perpres RAN PE Fase Kedua Bukti Kepedulian Prabowo pada Korban Terorisme

Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Friedrich Paulus menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) fase kedua merupakan wujud nyata kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap korban aksi terorisme.

Pernyataan ini disampaikan Lodewijk saat menghadiri acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme Tahun 2026 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).

Lodewijk menggarisbawahi kemajuan signifikan dalam kerangka hukum Indonesia terkait penanggulangan terorisme dalam beberapa tahun terakhir. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beserta peraturan turunannya, yang puncaknya adalah Perpres Nomor 8 Tahun 2026.

“Artinya, Bapak/Ibu sekalian, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi ini,” ujar Lodewijk, menekankan komitmen presiden.

Lebih lanjut, Lodewijk menjelaskan bahwa RAN PE fase kedua secara spesifik memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak para korban. Perpres ini memuat penegasan mengenai pendekatan yang berorientasi pada hak asasi manusia, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban ekstremisme berbasis kekerasan yang menjadi tanggung jawab negara.

“Perpres tersebut terkait dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada tahun 2026-2029 atau juga lebih dikenal dengan RAN PE fase kedua, yang menegaskan penguatan pendekatan yang berorientasi pada hak asasi, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban ekstremisme berbasis kekerasan yang menjadi tanggung jawab negara,” jelasnya.

Lodewijk menegaskan kehadiran negara melalui sinergi berbagai kementerian, lembaga, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya penanggulangan terorisme dan perlindungan korban.

“Artinya, negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait terus bergerak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa luka fisik mungkin sembuh seiring waktu, namun trauma psikologis akibat terorisme dapat membekas seumur hidup. Oleh karena itu, pemulihan dan perlindungan korban merupakan mandat konstitusional dan tanggung jawab mutlak negara.

“Luka fisik mungkin menutup seiring waktu, tetapi trauma psikologis kerap membekas seumur hidup. Ini mungkin yang dirasakan oleh teman-teman kita. Oleh karena itu, mandat konstitusional kita jelas. Pemulihan, perlindungan korban adalah tanggung jawab mutlak negara,” pungkas Lodewijk.

Tinggalkan komentar