Langsung ke isi

Edufair.id

Bom Bali II 2005

Kompensasi Rp 475 Juta Diserahkan ke 4 Korban Terorisme dalam Peringatan Internasional

22 Agustus 2026 oleh admin
Kompensasi Rp 475 Juta Diserahkan ke 4 Korban Terorisme dalam Peringatan Internasional

BNPT dan LPSK memberikan kompensasi Rp 475 juta kepada 4 korban terorisme, termasuk dari kasus Bom Kedubes Australia dan Bom Buku Utan Kayu.

Kategori Berita Tag Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bom Bali II 2005, Bom Buku Utan Kayu 2011, Bom Kedubes Australia 2004, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahkamah Konstitusi Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Tawuran Pinggir Rel Ganggu KRL Jakarta-Bogor, Penumpang Menumpuk di Stasiun Cawang
  • Indonesia Empat Tahun Bebas Serangan Teroris, Wamenko Polkam Ajak Masyarakat Jaga Status “Zero Attack”
  • Perpres RAN PE Fase Kedua Bukti Kepedulian Prabowo pada Korban Terorisme
  • Anak Indonesia Rentan Terhadap Krisis Iklim, Perlu Perlindungan Khusus
  • Polisi Bantah Bunuh Diri: Dua Insiden Tertemper KRL di Jakarta Akibat Kecelakaan
© 2026 Edufair.id • Dibangun dengan GeneratePress