JAKARTA – Dalam rangka Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi senilai total Rp 475 juta kepada empat orang korban kasus terorisme. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada para korban.
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, menjelaskan bahwa kompensasi yang diserahkan melalui LPSK ini diberikan kepada empat orang korban. Rinciannya, dua korban berasal dari peristiwa Bom Kedubes Australia tahun 2004, dan dua korban lainnya dari kasus Bom Buku Utan Kayu tahun 2011.
Selain penyerahan simbolis pada hari ini, Eddy merinci bahwa pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi, BNPT telah menerbitkan 134 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu. Sebanyak sembilan surat penetapan di antaranya akan diserahkan secara simbolis kepada korban dari peristiwa Bom Bali II tahun 2005.
Eddy menambahkan bahwa pengajuan permohonan kompensasi masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. BNPT, bersama LPSK dan Kementerian Luar Negeri, terus melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi kepada negara-negara yang warganya menjadi korban terorisme di Indonesia pada masa lalu.
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa proses pemberian bantuan bagi korban terorisme pasca-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 akan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Para korban akan melalui proses penetapan pengadilan untuk menentukan peristiwa, korban, dan menerbitkan surat keterangan dari penyidik, sebelum LPSK memberikan bantuan.