Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Kodir, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (22/9/2026), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan kedekatan antara Kodir dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Awalnya, jaksa menggali informasi mengenai penugasan khusus yang diterima Kodir dari Yaqut. Kodir menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) penugasannya, ia tercatat sebagai Stafsus Menag bidang hukum dan pengawasan. Ia merinci tugas-tugas khusus yang diberikan Yaqut, mencakup perannya di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), hingga biro hukum.
“Nah, kemudian pada saat Saudara ditunjuk menjadi staf khusus yang kemudian menjadi staf khusus bidang hukum dan pengawasan, apakah ada penugasan khusus lainnya yang diberikan oleh Menteri Agama pada saat itu, Pak Yaqut?” tanya jaksa kepada Kodir.
“Baik. Saya mendapat penugasan khusus pada saat itu di BPJPH, Jaminan Produk Halal ya, halal,” jawab Kodir. Ia melanjutkan, “Lalu kemudian di PKUB, Pusat Kerukunan Umat Beragama. Lalu kemudian di Direktorat Jenderal Bimas Katolik.”
Kodir menambahkan cakupan tugasnya yang luas, termasuk diperbantukan di berbagai direktorat jenderal agama lain seperti Bimas Kristen, Bimas Buddha, Hindu, dan Pusat Konghucu, serta biro hukum yang menangani wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Ia juga menyebutkan adanya penyesuaian wilayah penugasan yang kemudian digeser.
Jaksa kemudian secara spesifik menanyakan tingkat kedekatan Kodir dengan Yaqut. Kodir mengaku bahwa ia dan Yaqut telah saling mengenal sejak masa kuliah dan memiliki hubungan pertemanan yang erat.
“Kalau kedekatan saksi dengan Pak Yaqut ini sedekat apa sih?” tanya jaksa.
“Saya dengan Gus Yaqut tadi saya jelaskan saya kenal di kampus ya, teman di kampus, lalu kemudian di organisasi. Saya dekat ya sebagai teman dan sebagai apa ya pimpinan saya di organisasi, kadang baik kadang berantem. Ya seperti itulah,” ungkap Kodir.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai apakah penunjukannya sebagai stafsus didasari faktor kedekatan, Kodir tidak menampik kemungkinan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kemampuan dan pengalamannya juga menjadi pertimbangan penting.
“Apa Saudara ditunjuk karena kedekatan?” tanya jaksa.
“Saya rasa tentu saja ada faktor itu, tapi kemudian, nah banyak juga yang bertanya kepada saya gitu loh kan, apalagi terutama kok bisa saya ditunjuk sebagai staf khusus bidang, sering kali disampaikan oleh Pak Menteri Agama waktu itu bidang non-muslim. Pokoknya yang Kristen, Katolik, Buddha, Hindu gitu ya, lalu saya diserahkan Provinsi Bali, Kalimantan,” jawab Kodir.
Ia menjelaskan bahwa banyak pihak merasa heran dengan penunjukannya, terutama karena Yaqut mengenalnya. Kodir merasa penunjukan itu rasional mengingat latar belakang advokasinya di bidang kerukunan umat beragama saat aktif di berbagai NGO, serta fokus studinya di tingkat master yang berkaitan dengan perizinan gereja.
Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Dugaan korupsi ini terkait dengan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.